Sunday 17 January 2016

PNS Bisa Mengambil Dana Pensiun di BPJS Ketenagakerjaan

Saidalesha - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sedang menyelesaikan perangkat hukum teknis atau regulasi baru dalam pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu seiring beroperasinya BPJS Ketenagakerjaan terhitung Juli 2015 BPJS. Ketua LPPK, Nasrudin mengatakan, ada tiga Peraturan Pemerintah (PP) dan juga satu (Peraturan Presiden (Perpres) terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan yang menunggu proses penyelesaian.

PNS

PNS

"BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan diperlukan regulasi ulang, maupun pelaksanaannya, saat ini ada tiga PP dan satu Perpres yang masih pembahasan terkait BPJS ketenagakerjaan baik PP jaminan kecelakaan dan kematian, jaminan hari tua RPP jaminan pensiun, satu perpres UNTUK pembentukan tim seleksi dewan pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan," tegasnya dalam keterangan tertulis di Jakarta.

"RPP JKK dan JKN sudah harmonisasi belakangan ini karena ada permintaan PNS dikeluarkan BPJS Ketenagakerjaan tapi dimasukkan ke dalam Taspen. Tapi itu akan menjadi trauma seperti dulu Askes cepat dan bagus begitu digabung PNS TNI-Polri dengan seluruh rakyat Indonesia ke BPJS Ketenagakerjaan agak kurang begitu lancar," Ujarnya. Meskipun demikian, Nasrudin mengungkapkan, ini sendiri tidak perlu berlebihan lantaran dua bentuk jaminan keselamatan kerja (JKK) dan jaminan kematiaan (JKM) bisa dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Jaminan hari tua dan pensiun PNS TNI Polri masih di atasii Taspen sampai dengan tahun 2029. Kalau BPJS Ketenagakerjaan bisa kelola pensiunan TNI-Polri sebelum tahun 2029 ya bisa-bisa saja sih, atau sebelum tahun itu misalnya bisa tahun 2016, 2020 juga bisa yang penting BPJS Ketenagakerjaan fokus dikelola dengan baik sehingga tidak ada salahnya mereka bisa bergabung," jelasnya. Oleh karena itu Kemenkumham segera menyerahkan tahapan regulasi ketenagakerjaan tersebut ke pihak Menkokesra.

"Jadi begini kita ada tahapan minggu depan pada tingkat harmonisasi tingkat eselon 1, bila tidak putus kita akan naikan ke tingkat Menkokesra, lalu akan menaikkan ke presiden. April ini harus selesai regulasi BPJS Ketenagakerjaan dan perlu disosialisasikan terlebih dahulu minimal dua bulan sebelum harus resmi dioperasikan, jangan sampai seperti BPJS Kesehatan yang kurang sosialisasi," tutupnya.

PNS Bisa Mengambil Dana Pensiun di BPJS Ketenagakerjaan Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown
 

Top